Kebebasan berbicara ( bahasa Inggris: Freedom of speech) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Pada masa pemerintahan Soekarno dan masa pemerintahan Soeharto kebebasan berpendapat sangatlah dibatasi. " Di Indonesia, keberagaman mencakup banyak hal, mulai dari suku, ras, agama, hingga perspektif di masing-masing daerah. Hal itu karena kebebasan berpendapat adalah hak yang sudah diatur dalam Pasal 28E ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan pendapat yang semakin diberangus tampak juga pada kasus kasus lain, yang juga turut mendorong merosotnya nilai-nilai HAM dalam sebuah. SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa menjadi acuan dalam proses revisi UU ITE. 23. Permasalahan Mencermati apa yang sudah diuraikan dalam latar belakang, selanjutnya ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang muncul sebagai permasalahan dalam topik ini, antara lain: 1. ”. HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya. Kebebasan berpendapat tentunya harus dijamin dan tetap bisa terjaga tanpa adanya intervensi dan pengaruh dari pihak manapun, demi terjaminnya sebuah sistem demokrasi. Dapat diidentikkan dengan istilah kebebasan berekspresi [1] yang kadang-kadang. "Kebebasan berpendapat adalah esensi dari demokrasi. Kebebasan berpendapat atau menyatakan pendapat dimuka umum merupakan bagian dari wujud demokrasi dan dijamin oleh negara. Adapun pembatasan hanya diperkenankan untuk hak berekspresi, dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif. Namun di sisi lain, hak berpendapat justru. Dalam hierarki perundang-undangan Indone-sia yang paling tinggi, yakni UUD NRI 1945 mengamanatkan perihal kebebasan berpendapat di dalam. Teknologi di era digital masa kini berkembang dengan sangat pesat akibat dari pandemi Covid-19. Berpendapat secara tulisan dapat diekspresikan dengan melalui pers seperti surat kabar, majalah juga jurnal-jurnal. Media. Tren penurunan ini menandakan adanya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan di masa kini untuk mengungkit jaminan atas kebebasan. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi. Dr. Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi maupun mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun yang dikehendaki tanpa memandang batas negara sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Ana Iffah Sabila. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain mengkriminalisasi seks di luar nikah, KUHP juga mengancam kebebasan berpendapat dan beragama. Padahal merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan untuk. Melalui survei yang dilakukan pada 11-21 Februari itu menunjukkan sebanyak 62,9 persen masyarakat merasa takut berpendapat. Dalam kehidupan bersosial manusia tidak terlepas dari kegiatan berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Dan salah satu fungsi kontrol dalam menyampaikan pendapat adalah etika. “Kebenaran” kebebasan. Tampaknya ini wujud kemunafikan negara, padahal mengemukakan pendapat dijamin secara konstitusional yang tertuang dalam pasal 28. YLBHI juga mencatat ada banyak persoalan dalam penegakan hukum yang terkait kasus kebebasan berpendapat. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin, mengatakan bahwa ujaran kebencian tidak termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat. CO, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 pada 17 Agustus 2021, Amnesty International Indonesia menyoroti kebebasan berpendapat di Indonesia. Hadir dalam acara itu Komisioner Pengkajian dan. 3 Pada masa itu pula ada unit militer bentukan Orde. Coba tulis sesuatu yang agak nyeleneh di Twitter dan tak lama kemudian para netizen ganas datang bertubi-tubi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat berkembang dengan baik karena supremasi hukum yang belum mencakup hal tersebut. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia telah tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain LP3ES, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa tren kepuasan publik atas pelaksanaan demokrasi terus menurun pada survey yang dilaksanakan 17-21 September 2021, dengan hanya 47,6% responden cukup puas, dan. Menyempitnya Kebebasan Berpendapat. A A A JAKARTA - Kemerdekaan berekspresi merupakan hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum. Sehingga sebuah celah yang sedemikian kecil bisa diabaikan. TEMPO. “Persepsi bisa macam-macam, bisa berubah kapan saja. Kemerdekaan mengemukakan pendapat. Lihat foto. Karena itu, Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya beserta keluarganya untuk bisa disiplin dan menaati aturan yang berlaku. Dalam Indonesia, kebebasan berepedendapat di katakan dalam UUD 45 Pasal 28E ayat 3 yaitu "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran. Dalam skala nasional, hak kebebasan berpendapat juga dilindungi dan dijamin oleh hukum, yaitu dalam UUD 1945 dalam pasal 28E Ayat (2) yang mengenai kebebasan fikiran dan sikap yang sesuai dengan nurani, juga pada ayat (3) yang bersisiPersoalan berpendapat dan kebebasan terhadapnya, terus dibicarakan dalam ruang-ruang demokrasi, termasuk dalam hal memperjuangkan jaminan dan kepastian penegakkannya. Kompasiana adalah platform blog. Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kebebasan berpendapat (kemerdekaan) menyampaikan pendapat ini dapat dilakukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas. Politik. Dia menyebut dugaan pembungkaman layak disorot. Sesuai dengan hasil kajian pemecahan masalah yang terdapat dalam skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Indeks Hak Asasi Manusia yang dirilis Setara Institute pada 2019 menunjukkan, skor kebebasan berekspresi dan berpendapat selama pemerintahan Jokowi (2014-2019) hanya 1,9. Lihat Juga : 125 Quotes Najwa Shihab, Presenter Hebat Indonesia. Kebebasan berpendapat di media sosial awalnya memang merupakan hal yang wajar, mengingat adanya Pasal 28 Ayat 3 UUD 1945 yang menjadi payung hukum mengenai kebebasan dalam. Baca Juga: 5 Kegiatan Positif yang. Pasti sulit menjalani kehidupan karena merasa terancam dan. JAKARTA, KOMPAS. 5. B. Menurut saya adalah HAM tentang kebebasan berpendapat yang sering dilanggar atau disimpangi. go. Baca Juga: Contoh Soal dan Penjelasan Materi Pertumbuhan Beragam Makhluk Hidup Undang-Undang tersebut menuliskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan. Pendidikan. kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk di dalamnya hak untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi atau gagasan. Komunitas Peradilan Semu Lembaga Eksekutif Mahasiswa (KPS LEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kajian aktual bertemakan “Tinjauan Hukum terhadap Kebencian Berpendapat di Indonesia Kebebasan Berpendapat Vs Penafsiran Hukum” pada Sabtu (17/7). Batasan dalam Kebebasan Berpendapat. Diterangkan dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Inilah kebebasan yang sejati. Jakarta - Meski jaminan atas kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945, namun sistem hukum kita juga menerapkan batasan terhadap pelaksanaan hak tersebut. Hak Kebebasan Bependapat. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat. Kurangnya edukasi dan ketidak siapan masyarakat, menjadi. Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Kebebasan Berpendapat. Hoax jika dipandang sebagai bagian dari cara baru masyarakat infromasi dalam menyampaikan pendapat, pikiran, atau keyakinan, dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya. Kebebasan dalam Kristus memberikan kehidupan yang berkualitas bagi kita. Kebebasan berpendapat juga dijamin melalui beberapa dasar hukum lainnya seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Di dalam Pasal 25 UU Nomor 39. written by Echa Tika July 9, 2018. TEMPO. Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia. Argi Hendrawan. COM/HANDOUT) Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Namun, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak tergolong dalam nonderogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun). Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. " Di Indonesia, keberagaman mencakup banyak hal, mulai dari suku, ras, agama, hingga perspektif di. Perang Komentar di Dunia Maya. Secara Normatif terkait kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan hukum. Kebebasan berpendapat termasuk bagian yang penting dari demokrasi, kebebasan tersebut mempunyai dasar hukum yang diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan tentang kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Samuel memberikan keterangan selaku perwakilan dari Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi. Salah satunya kasus dugaan peretasan yang dialami oleh ahli. Hak tersebut diatur dan ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Tinggal bagaimana manusia tersebut bisa mengontrol. Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dapat digunakan sebagai penentu hak atas pendidikan, hak untuk berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kesehatan, dan lain-lain. dan sebagainya secara bebas. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hak manusia untuk bebas berpendapat sudah ada sejak zaman dahulu kala, dimana manusia pada umumnya memiliki pengertian dan pemahaman. News Bela Caleg PDIP Cianjur Labrak Rocky Gerung di Mabes Polri, Hasto: Itu Kebebasan Berpendapat . TRIBUNNEWS. 🤝 Mendorong Dialog dan Perspektif yang Beragam: Kebebasan berpendapat memungkinkan berbagai. Kebebasan berpendapat menjadi syarat umum dalam berkomunikasi dan menjadi efektif apabila informasi yang dikemukakan berkualitas dan dapat dipahami. Ujaran kebencian (hate speech) mengiringi kebebasan berpendapat di media sosial. Seperti yang tertera dalam UUD '45 pasal 28E ayat 3. Meski demikian, saat ini kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi wara Indonesia secara. Selain itu UUD 1945 juga menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. Baca Juga. Mathelda melanjutkan, dalam ICCPR, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah salah satu hak sipil yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara. 6 Desember 2016 21:41 Diperbarui: 6 Desember 2016 21:55 1125. Bahkan pada masa ini terjadi pelarangan 5 buku beredar di pasaran. Kebebasan berpendapat merupakan hal yang wajar, mengingat pada era reformasi terdapat hak kebebasan berpendapat yang terdapat pada Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E Ayat 3 Undang. KOMPAS. com - Peneliti Litbang Kompas Yoga mengungkapkan sejumlah alasan kenapa kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah mengalami peningkatan dari angka 62,1 persen menjadi 69,3 persen. ANTARA. Seperti Firman Allah SWT. Dari 103 tersangka di kasus ini, kata dia, hanya 29 tersangka di antaranya yang diambil keterangan setelah ditahan. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan tiang utama dalam berjalannya negara dengan sistem demokrasi. Kebebasan berpendapat merupakan Hak setiap Warga Negara yang di lindungi oleh Undang-undang yang tidak bisa di batasi oleh siapapun selama itu sesuai dengan aturan yang ada. Selain UU ITE, pemerintah dan DPR melahirkan revisi KUHP yang pasal. REPUBLIKA. Hak dan kewajiban dalam kebebasan berpendapat tersebut diatur dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 28 dan UU No. Ia kemudian merujuk Paragraf 83 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi bahwa para figur publik dan orang-orang dalam jabatan publik subyek yang sah untuk dikritik, sehingga hukum-hukum yang melarang kritik pada pejabat publik, misalnya penghinaan, atau hukum-hukum. Kebebasan Menyampaikan Pendapat. Beranjak dari hal ini warga negara, di negara hukum Indonesia, seharusnya bebas mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk melalui pers (media cetak atau elektronik), dan dengan berunjuk. Perumusan delik formil atas penyebarluasan hoax. Hal itu termasuk juga untuk istri dan anak-anak dari anggota. Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. 1998. Kemerdekaan berpikir dan. Video. Hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan, 57,7 persen masyarakat sepakat bahwa aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga yang pandangan politiknya tak sejalan dengan pemerintah. Akan selalu ada berbagai pendapat yang tersebar, entah benar atau salah, entah sengaja atau tidak sengaja. Merdeka. 2021. Namun walau begitu, ada. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap adanya. Berdasarkan catatan akhir tahun, YLBHI menerima setidaknya 104 kasus pelanggaran hak sipil. Kebebasan berpendapat adalah sesuatu yang mampu masuk kedalam dua dimensi yaitu dimensi ruang dan waktu karena dimanapun dan kapanpun kebebasan berpendapat akan selaku diperjuangkan, dan yang perlu diingat adalah kita menjunjung kebebasan tapi jangan lupakan batasan, kita mendukung kebebasan tapi jangan. "Selain indeks demokrasi, indikator lain yang dapat kita rujuk dalam mengukur kebebasan berpendapat. Baik sebagai pihak yang mengeluarkan pendapat maupun pihak yang mengajak orang untuk melakukan deplatforming terhadap pihak yang mengeluarkan pendapatnya tersebut, ada batasan-batasan yang patut diperhatikan, yaitu: Tindak pidana dalam Bab XVI Kitab Undang. Implementasi pasal ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menghadapi tantangan, namun juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. ”Ini harus kita jaga, rawat, dan pertahankan agar Indonesia tetap menjadi negara demokratis yang menjunjung tinggi. melihat meme tersebut dari kacamata pida na, relevan dengan isu persoalan penghina an terhadap . Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental. Authors: Legana Rafa. Keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah lama menjadi perdebatan. Survei Litbang "Kompas": Kepuasan Publik di Sektor Politik-Keamanan Turun, Kebebasan Berpendapat Jadi Sorotan. Dalam konteks kebebasan berpendapat di dunia maya, Indonesia mempunyai UU ITE. KontraS menyebut pembatasan tersebut menunjukkan bahwa negara tak lagi setia pada demokrasi, melainkan menunjukkan. Bila etika berpendapat hanya melanggar etika adat, budaya dan kesopanan tidak terlalu masalah karena sangsi yang didapat hanyalah sekedar sangsi sosial dalam. kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa melihat media apa yang dipilih. Dalam Artikel 19 di deklarasi tersebut. 1998 menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan diliindungi oleh negara. "Sebagai suatu. I. Tidak ada rambu-rambu yang mengatur. Hal ini juga diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (UU Nomor 39 Tahun 1999) Tentang Hak Asasi Manusia. Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kebebasan berpendapat merupakan hal yang di junjung tinggi di negara kita Indonesia yang berasaskan demokrasi, hal ini sesuai dengan landasan negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 e ayat (2) bahwa; Setiap orang bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati. Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa negara dalam menjalankan. Dalam kamus Bahasa Indonesia kebebasan berpendapat berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat (berpendapat) yaitu ide atau gagasan seseorang. HAM berkaitan tentang kebebasan pendapat seperti tertuang dalam pasal 1 UU No 39 pada tahun 1999 tentang HAM kebebasan berpendapat yang sudah diakui dalam bentuk Declaration Universal HAM. kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dan komunikasi termasuk media sosial ditunjukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan . 1. Etika berpendapat tidak perlu harus sesuai dengan etika adat ketimuran atau etika kesopanan. Baik sebagai pihak yang mengeluarkan pendapat maupun pihak yang mengajak orang untuk melakukan deplatforming terhadap pihak yang mengeluarkan pendapatnya tersebut, ada batasan-batasan yang patut diperhatikan, yaitu: Tindak pidana dalam Bab XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Penghinaan. Untuk itu, lanjut Nanang, pengaturan soal pembatasan kebebasan berpendapat harus dirumuskan dengan jelas apa saja yang bisa jadi batasan dan jika hoaks dan ujaran kebencian seperti apa parameter atau norma standarnya. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum Hak Asasi Manusia universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia. Dian juga menjelaskan perihal teguran-teguran dari pemerintah daerah yang didapatkan oleh insan pers di Lampung. Apabila kamu telah mati bersama-sama dengan Kristus dan bebas dari roh-roh dunia, mengapakah kamu menaklukkan dirimu pada rupa-rupa peraturan, seolah-olah kamu masih hidup di dunia:. Sejauh ini, implementasi UU ITE dianggap menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak berekspresi sejak. Hak itu harus dipenuhi, dihormati, dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat. Warga melintas di dekat tembok dengan mural. Pasal 28. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Harus Menghormati HAM Orang Lain. s. kebebasan berpendapat dan berekpresi masyarakat oleh pihak-pihak tertentu, terutama penguasa, jika tidak segera diluruskan. Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kebebasan berpendapat dan berekspresi secara langsung maupun di dalam ruang siber terbatasi, seperti dalam penyampaian keberatan atas pengesahan undang-undang yang dinilai kontroversial. Sejak pilpres 2014 lalu, istilah ‘hater’ pun dikenal luas, yang menandai orang-orang dengan kecenderungan. Anies lantas mencontohkan beberapa kejadian yang tidak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang. Pasal 8 ayat (1) UU Dikti menyatakan bahwa: Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar. Melani juga mengungkapkan, kasus pelanggaran kebebasan berpendapat yang terbanyak pada tindakan kriminalisasi yaitu sebanyak 18. Bagaimana pandangan Islam terkait dengan kebebasan berpikir dan berpendapat? - Bank Pertanyaanاسلام کوئست - مرجعی برای پاسخگویی به سوالات دینی، اعتقادی و شرعی پاسخگویی به سوالات دینی, پرسش و پاسخ اسلامی, پاسخ به سوالات شرعی, پرسش و پاسخ مسائل شرعی, شبهات دینی. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Demokrasi di Indonesia. Studi ini menganalisis dan menggunakan data yang tersedia di Drone Emprit Academic. Menurut Yasonna,. Kebebasan berpendapat adalah hak yang kita miliki sebagai manusia dan untuk sampai diakui sebagai bagian HAM, ia mesti melalui sejarah panjang. . Editor Issha Harruma. Di Indonesia, hoaks mulai marak sejak pemilihan presiden 2014 sebagai dampak gencarnya kampanye di media sosial. 388. Kebebasan berpendapat telah lama diatur dalam perundang-undangan baik yang tertuang pada hukum internasional Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia maupun Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Kebebasan Berpendapat Sebagai Bentuk Implementasi Nilai-Nilai Pancasila. Kebebasan ini sebagai kemerdekaan untuk dapat mempunyai dan menyatakan pendapat melalui pers dimana setidaknya mengandung tiga makna, yakni kebebasan berpendapat (free opinion), kebebasan berekspresi (free expresion) dan kebebasan mendapatkan akses informasi (freedom of access) (Afdal, 2013). IDI (Indeks Demokrasi Indonesia) pada 2019 menyebut bahwa ancaman dan penggunaan kekerasan serta pembatasan kebebasan berpendapat mendapat skala 57,35 yang berarti buruk. Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 59. +. Kompasiana adalah platform blog. Anies menekankan selama masih ada istilah konoha dan wakanda, Indonesia masih memiliki masalah soal kebebasan berpendapat.